Berita Terkini

Jumat, 17 September 2010

Ariel News

Penahanan Ariel Akan Diperpanjang 60 Hari Lagi


















Jakarta Proses penyidikan kasus video porno yang menyeret mantan vokalis Peterpan, Nazriel Ilham alias Ariel belum selesai. Pihak Mabes Polri memperpanjang penahanan Ariel di Bareskrim Mabes Polri hingga 60 hari ke depan.


Hal itu dikatakan Kabid Penum Mabes Polri, Kombes Pol Marwoto Soeto, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (17/9/2010). Perpanjangan masa tahanan Ariel yang berakhir 4 hari lagi itu akan diajukan kepada Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


"Sekarang kan masa penahanannya yang 90 hari tinggal 4 hari lagi akan habis. Kita mintakan perpanjangan lagi selama 60 hari," ujar Marwoto.
Menurut Marwoto, waktu perpanjangan masa penahanan Ariel didasarkan pada pasal 26 ayat 2 KUHAP. Di mana batas maksimal masa penahanannya hingga 5 bulan.
"Karena ancaman hukumannya di atas 9 tahun maka masa penahanannya sampai 5 bulan," jelas Marwoto.(ddt/ebi)




MUI Usul Hukuman Rajam bagi Ariel

JAKARTA- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor, Jawa Barat, membuat wacana ekstrim terkait pemberian hukuman terhadap Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari, apabila terbukti memerankan film porno.
Sanksi yang diusulkan adalah hukuman rajam atau cambuk hingga mati. Demikian diungkapkan Ketua MUI Kota Bogor KH Adam Ibrahim kepada wartawan di Jawa Barat, Jumat (18/6/2010).
Usulan KH Adam Ibrahim merujuk pada sanksi terhadap pelaku zina dalam hukum Islam. Para pelaku perbuatan keji itu apabila sudah menikah maka harus dihukum rajam atau cambuk hingga mati. “Hukuman tersebut dilakukan karena ketiganya menganut agama Islam,” terang dia.
Selain jeratan hukum secara syar’i, menurut KH Adam Ibrahim, Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari juga harus menjalani proses hukum berdasarkan hukum positif di Indonesia. Dalam kaitan ini, ketiga artis di atas bisa jadi dijerat dengan UU ITE dan KUHP.
Sementara itu sejumlah warga Bogor mengaku kecewa terhadap perbuatan Ariel, Luna, dan Cut Tari. Seharusnya mereka sebagai publik figur memberikan contoh baik kepada masyarakat. “Itu apabila terbukti mereka pelakunya,” ujar Joni, salah seorang warga Bogor.(ful)(Endang Gunawan/Global/mbs)

0 komentar:

Posting Komentar

Banner Support

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More